Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Pimpinan milisi sayap kanan Oath Keepers, dinyatakan bersalah atas perannya dalam penyerbuan dan kerusuhan pada 6 Januari 2021 di Capitol Amerika Serikat. Peristiwa itu merupakan kejadian pengepungan Capitol oleh pendukung mantan presiden Donald Trump.

Dilansir AFP, Rabu (30/11/2022), Stewart Rhodes merupakan pendiri Oath Keepers. Dia dinyatakan bersalah pada Selasa (29/11) waktu setempat. Selain itu, anggota Oath Keepers lain, Kelly Meggs, juga dinyatakan bersalah karena menghasut. Selain itu, tiga terdakwa lain dibebaskan dari tuduhan yang sama dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Rhodes yang berusia 57 tahun merupakan seorang mantan tentara yang mengenakan penutup mata dan lulusan sekolah hukum Yale. Dia dan empat anggota kelompok lainnya dituduh merencanakan pemberontakan bersenjata untuk membatalkan hasil pemilihan presiden November 2020 yang dimenangkan oleh Demokrat Joe Biden.

Putusan tersebut mengakhiri persidangan berisiko tinggi selama hampir dua bulan.

Diketahui, ratusan pendukung Trump telah ditangkap karena peran mereka dalam penyerangan di Kongres. Tetapi mereka menghadapi dakwaan yang lebih rendah daripada yang diajukan terhadap Rhodes dan empat Oath Keepers lainnya.

Sementara Rhodes dan Meggs dihukum atas tuduhan penghasutan yang jarang dilakukan. Kelima terdakwa dinyatakan bersalah menghalangi proses resmi dan tuduhan lain yang lebih ringan.

Selama persidangan, Departemen Kehakiman mengatakan Rhodes dan Oath Keepers “menyusun rencana pemberontakan bersenjata … merencanakan untuk menentang dengan paksa pemerintah Amerika Serikat.”

Jaksa pun menunjukkan video penyerangan oleh puluhan anggota kelompok yang mengenakan perlengkapan tempur ala militer.

Para terdakwa menuduh kasus tersebut sebagai persidangan politik yang dilakukan oleh pemerintahan Joe Biden terhadap pendukung pendahulunya, Trump.

Juri 12 orang berunding selama hampir tiga hari penuh sebelum mencapai putusan dalam kasus yang diawasi ketat.

Putusan tidak bersalah atas dakwaan penghasutan untuk kelima terdakwa akan menjadi kemunduran bagi Departemen Kehakiman, yang berencana mengadili anggota Proud Boys, kelompok ekstremis sayap kanan lainnya, atas dakwaan yang sama.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.