Melihat keberhasilan Jokowi dalam memimpin Indonesia selama 2 periode menjabat sebagai presiden Indonesia, lalu muncul wacana bahwa kades se-Indonesia mendukung Jokowi menjabat presiden selama 3 periode. Bolehkah presiden menjabat selama 3 periode? Bagaimanakah dampaknya terhadap pemerintahan dan masyarakat Indonesia jika presiden menjabat selama 3 periode? Bagaimanakah peraturan perundang-undangan di Indonesia menyikapi akan wacana ini?
A. LATAR BELAKANG DUKUNGAN JOKOWI 3 PERIODE
Keberhasilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kebijakannya pembangunan desa mendorong Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan agar Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Penyampaian deklarasi itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media setelah acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 pada Selasa, 29 Maret 2022. Surtawijaya selaku wakil APDESI mengungkapkan bahwa kebijakan pembangunan desa ini perlu dilanjutkan, tentunya dengan dukungan presiden menjabat 3 periode kepemimpinan jika diperbolehkan konstitusi di Indonesia. Ia menilai bahwa dukungan Jokowi 3 periode ini spontanitas, mengingat rakyat turut merasakan kemajuan pembangunan desa. Banyak kemajuan pemambangunan infrastruktur desa selama kepemimpinan Presiden Jokowi. Perlu diketahui bahwa peluncuran dana desa 1 milyar tiap desa mulai ada sejak pemerintahan Presiden Jokowi.
Selain APDESI yang menyatakan dukungannya agar Jokowi menjabat 3 periode jika diperbolehkan oleh konstitusi, pernyataan dukungan serupa juga dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan (Luhut). Luhut mengklaim bahwa wacana penambahan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang jadi 3 periode berasal dari suara rakyat, bukan dari Jokowi sendiri. Luhut menuturkan ide tersebut berasal suara pengguna media sosial Indonesia yang sebesar 110 juta yang mengeluhkan biaya Pemilu 2024 mencapai Rp100 triliun lebih. Data 110 juta itu diperoleh dari big data yang meng-grab sekitar 110 juta pengguna Facebook dan 10 juta pengguna Twitter. Menurut Luhut, masyarakat Indonesia merasa keberatan akan banyaknya biaya (sekitar 100 triliun lebih) yang dihabiskan untuk menggelar Pemilu dan Pilpres di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, menurut Luhut terkait masa jabatan presiden 3 periode tidak akan mudah prosesnya. Pasalnya, harus disetujui oleh DPR-MPR.
Meskipun banyak dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat selama 3 periode, Presiden Jokowi melalui Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama 3 periode. Pada 15 Maret 2021, Presiden Jokowi menyatakan sendiri dengan tegas bahwa ia tidak ada niat, tidak juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus dijaga bersama. Sebelumnya, ketika di Istana Merdeka (Jakarta) pada 2 Desember 2019, Presiden Jokowi menuturkan bahwa kalau ada yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode, itu tiada lain karena ada tiga (motif) yakni ingin menampar muka Presiden Jokowi, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskannya. Presiden Jokowi secara tegas menolak usulan presiden 3 periode dengan dipilih MPR. Beliau menyarankan agar lebih baik UUD 1945 tidak usah diamendemen. Alangkah baiknya kita konsentrasi ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan untuk kemajuan Indonesia. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Presiden Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
B. DAMPAK JIKA JABAT PRESIDEN 3 PERIODE
Apabila usulan jabatan presiden 3 periode dilaksanakan, maka akan banyak dampak terhadap tatanan kehidupan pemerintahan Indonesia. Masa jabatan presiden 3 periode akan memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya. Perlu diketahui jika amandemen regulasi presiden menjadi 3 periode tersebut benar-benar terjadi maka amandemen tersebut dapat membuat tujuan ideal Pemilihan Umum untuk perputaran jabatan dimana publik menghendaki sosok pemimpin baru sebagai bagian dari demokrasi menjadi tidak tercapai.
Selain itu, jika amandemen benar-benar terjadi dimana masa jabatan presiden 3 periode, maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Padahal, saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk bisa mengantongi kepercayaan masyarakat sepenuhnya. Amandemen tersebut juga bisa memicu semakin besarnya ketidakpercayaan publik terhadap partai atau wakil di parlemen karena menganggap semua peraturan yang ditetapkan berdasarkan atas kepentingan tertentu. Wacana masa jabatan wacana presiden 3 periode seakan-akan membuat Indonesia kekurangan sosok pemimpin yang potensial. Hal ini juga bisa mengurangi semangat para calon pemimpin dan menghalangi salah satu nilai demokrasi yaitu untuk dipilih. Banyak sosok di Indonesia yang hak politiknya diciderai dengan ramainya isu ini. Hal ini tentu tidak baik bagi pengembangan leadership calon atau sosok lain yang akan muncul nantinya.
Penambahan masa jabatan kepala negara menjadi 3 periode juga akan berimbas ke tatanan paling bawah. Jika presiden bisa menjabat selama 3 periode atau 15 tahun lamanya, nantinya para gubernur, bupati atau wali kota akan mengikuti untuk mengamandemen pasal dalam undang-undang agar bisa juga menjabat selama 15 tahun seperti jabatan presiden. Jabatan 3 periode bisa menghambat regenerasi kepemimpinan politik tak hanya di level nasional, tapi juga di level daerah. Ada potensi penguasaan semua lini kuasa, eksekutif, legislatif, dan seterusnya, membuat pemerintah cenderung otoriter dan mementingkan kelompok tertentu. Ini sangat berbahaya, karena pemerintah kita hanya jatuh di tangan orang-orang khusus dan oligarki, kelompok-kelompok yang mendukung kekuasaan itu. Ini mematikan oposisi, anda bisa bayangkan suara oposisi mesti kerja keras, menunggu 15 tahun baru berganti kekuasaan. Jabatan 3 periode akan menganggu prinsip demokrasi dan legitimasi politik. Itu artinya regenerasi kepemimpinan politik bukan hanya di level nasional, tapi bisa juga di level daerah.
Masa jabatan presiden 3 periode akan mendorong adanya sistem oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara. Lebih parah, ketika seandainya sudah tercapai amendemen itu dan disepakati MPR, maka Indonesia akan kembali lagi pada era Orde Baru dengan timbulnya perlawanan dari masyarakat anti-pemerintah. Bahkan dikhawatirkan jika ini dipaksakan dan publik tidak banyak yang terlibat atau partisipasi yang luas, bisa jadi akan ada social disobedience, atau gerakan sosial yang mungkin anti-pemerintahan Jokowi, seperti terulang lagi tahun 1998. Hal ini juga bisa memunculkan keotoriteran sebagaimana pemerintahan pada masa orde baru. Semakin lama dan semakin besar kekuasaan, maka kekuasaan itu memiliki peluang besar untuk cenderung menyimpang dan absolut.
C. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN MENYIKAPI WACANA PRESIDEN 3 PERIODE
Perlu diketahui bahwa 7 tata urutan Perundang-Undangan di Indonesia dari tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut:
- a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- c. Undang-Undang (UU)
- d. Peraturan Pemerintah (PP)
- e. Keputusan Presiden (Keppres)
- f. Keputusan Menteri dan Instruksi Mentri
- g. Peraturan Daerah (Perda)
Menyikapi wacana presiden 3 periode, konstitusi di Indonesia mengamanatkan maksimal masa jabatan presiden adalah 2 periode. Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sudah seyogyanya sikap politik presiden menjaga kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama karena ini merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama.
Mengingat UUD 1945 adalah peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia dan merupakan konstitusi tertulis yang harus dita’ati, maka sudah seharusnya kita menta’ati UUD 1945. Berdasarkan aturan konstitusi, masa jabatan presiden diatur maksimal hanya dua periode karena untuk membatasi kekuasaan, baik dari sisi lingkup maupun waktunya. Pentingnya masa jabatan presiden perlu dibatasi maksimal 2 periode jabatan karena untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-