Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak dua kasasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan pendukungnya, yang diputus pada Selasa 26 April 2022. Dengan itu, Moeldoko Cs sudah 13 kali ditolak, baik oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, keputusan dewan juri Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Karena juri memperlakukan 2 kasus secara adil di PT TUN. “Bagi kami, keputusan ini merupakan salah satu berkah di bulan suci Ramadhan. Kredit kami untuk juri dalam 2 kasus di PT TUN Jakarta yang adil," kata Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini mengukuhkan keabsahan hasil Kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat. Karena itu, kata anggota Komisi I DPR itu, mengingat banyak putusan pengadilan yang mendukung keputusan Moeldoko dkk. Gugatan yang diajukan sejauh ini agar KSP Moeldoko berhenti mencampuri demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini kita berdoa agar mereka disadarkan dan diberi petunjuk,” kata Riefky.
Diketahui, putusan dua perkara di atas diumumkan secara bersamaan di situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Masing-masing Perkara No. 35/B/2022/PTTUN-JKT diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Juri Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Gugatan tersebut diajukan terkait dengan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Demokrat Masa Jabatan 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Partai Demokrat. Penolakan gugatan kubu Moeldoko itu dimuat di situs resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12). Pengacara DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut keputusan itu sebagai hadiah akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Karena menurutnya, apa yang terjadi pada Partai Demokrat merupakan upaya untuk menggagalkan demokrasi.
“Keputusan PTUN adalah hadiah akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Partai Demokrat terus mendapat dukungan dari para pecinta demokrasi untuk melawan kecurangan politik KSP Moeldoko," kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Mehbob juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang objektif dan adil dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan PTUN ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tetapi kemenangan bagi rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu terpelihara di Indonesia. Seperti diberitakan sebelumnya, saat memeriksa putusan, majelis hakim menemukan bahwa gugatan di kubu Moeldoko muncul dari fakta bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perselisihan internal partai, meskipun subjek gugatan merupakan keputusan hukum menteri kehakiman dan sosial. Hal ini tertuang dalam Pasal 32(1) Undang-Undang Partai Politik dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa sengketa internal partai berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Partai.
“Keputusan PTUN ini memperkuat keputusan Menkumham untuk mengesahkan DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat sebagai hasil Kongres Partai Demokrat ke-5, yang sah, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga keputusan ini semakin memperkuat kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Mehbob.
Ketua Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (DPP), Herzaky Mahendra Putra, mengumumkan gugatan kubu Moeldoko terhadap putusan Menkumham yang menolak mengesahkan temuan KLB Deli Serdang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta). PTUN HAM) tentang Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Jabatan 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” Herzaky Mahendra Putra katanya, Kamis (23/12/2021).
Penolakan itu dimuat di situs resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat) kata pihak), Kamis (23/12/2021). Dalam pertimbangan hukumnya, Komite Yudisial mencatat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perselisihan intra-partai, meskipun pokok pengaduannya adalah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal P32 ayat 1 Undang-Undang Partai Politik dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa perselisihan internal partai termasuk dalam yurisdiksi pengadilan partai. Pengacara DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, keputusan PTUN merupakan hadiah akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sejak KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat terus menjadi perhatian publik karena diyakini telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob. Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil. Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat tetapi juga kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Sejak perkara ini didaftarkan pada tanggal 30 Juni 2021, telah diselenggarakan 16 sidang yang selama ini majelis hakim telah memeriksa, menganalisis, dan mendengar keterangan saksi faktual dan ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat Intervensi II, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-