Thursday . 09 August . 2024
thumb image

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan bahwa deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh sebab itu, PT Jakpro tengah menyiapkan surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

“Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara,” kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

“Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB,” imbuh dia.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran ini. Dia juga belum memastikan kapan surat penertiban itu akan terbit.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat kepada PT Jakpro berkait deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Surat tersebut dilayangkan atas dasar laporan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, yang menduga deretan ruko tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan IMB.

“Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima,” kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Ardan menerangkan, surat ini dilayangkan karena PT Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, diduga melanggar batas GSB dan IMB.

Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.

Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.