Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi empat jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp1,87 juta.
Tunjangan tambahan itu diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional pranata kependudukan dan keluarga berencana, pranata sumber daya manusia aparatur, analis sumber daya manusia aparatur, dan asesor sumber daya manusia aparatur.
Namun, besaran tunjangan tersebut tidak sama untuk masing-masing PNS. Jumlahnya tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian.
Mengutip Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Tambahan Jabatan Fungsional Pranata Kependudukan dan Keluarga Berencana, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp1,78 juta kepada PNS yang menduduki jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli utama.
Kemudian tunjangan sebesar Rp1,43 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli madya, tunjangan sebesar Rp1,23 untuk jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli muda, serta tunjangan sebesar Rp540 ribu untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama.
Sementara, dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp540 ribu-Rp1,87 juta.
Analis sumber daya manusia aparatur ahli utama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,87 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli madya mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp1,36 juta, analis sumber daya manusia aparatur ahli muda mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp918 ribu, dan analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp540 ribu.
Sementara itu, tunjangan untuk jabatan pranata sumber daya manusia aparatur sebesar Rp360 ribu sampai Rp850 ribu. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Untuk jenjang jabatan pranata sumber daya manusia aparatur penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp850 ribu, pranata sumber daya manusia aparatur mahir menerima tunjangan sebesar Rp540 ribu, dan pranata sumber daya manusia aparatur terampil menerima tunjangan jabatan sebesar Rp360 ribu.
Lalu, tunjangan jabatan asesor sumber daya manusia untuk jenjang asesor ahli utama sebesar Rp1,87 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Lalu, tunjangan untuk jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli madya sebesar Rp1,36 juta, jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli muda sebesar Rp918 ribu, dan jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp540 ribu.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-