Thursday . 09 August . 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim selama 20 hari, sejak 30 September hingga 19 Oktober 2021.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (30/9/2021).

Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” kata Alex.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satu tersangka yakni Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah, perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan perkara terkait lima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kelima tersangka itu adalah pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Alex mengatakan, penyidikan perkara dilakukan setelah pengumpulan informasi dan data. Kemudian, terdapat bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani.

Menurut Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.

Pertemuan dilakukan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.

Ahmad Yani juga menyinggung soal pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robi melalui Elfin MZ Muhtar.

“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 M, Juarsah sekitar Rp 2,8 Miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar,” ungkap Alex.

Penerimaan para tersangka diberikan secara bertahap, di antaranya dilakukan di salah satu rumah makan dengan nominal pemberian mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

“Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ucap Alex.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.