Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.

Gugatan itu terkait dengan pencopotan Tri Handoko Seto atas jabatannya yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam permohonannya, Tri meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi sebagai tergugat.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7/3/2022).

Selain itu Tri juga meminta agar majelis hakim meminta Jokowi mencabut surat pemberhentiannya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi menerbitkan surat keputusan baru pengesahan dan pengangkatan Tri kembali pada jabatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan, dan persetujuan pengangkatan penggugat, sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat,” tertulis dalam permohonan gugatan.

Terakhir, Tri meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya.

“Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat,” kata gugatan itu.

Adapun gugatan itu terdaftar pada Jumat (4/3/2022) dengan nomor 53/G/2022/PTUN. JKT.

Diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan enam pejabat eselon I Kementerian Agama.

Mutasi itu disebut telah dilakukan sejak 6 Desember 2021, namun beberapa pejabat baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjeb Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Budha.

Kala itu eks Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury menyebut mutasi ini adalah pemberhentian.

Sebab mutasi mestinya memindahkan pegawai dari jabatan satu ke jabatan lain yang setara.

Sementara itu keenam pejabat itu dimutasi ke jabatan fungsional atau dikembalikan menjadi ASN biasa.

Thomas menyatakan pihaknya sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan dan meminta penjelasan atas mutasi tersebut.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengungkapkan mutasi itu merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.

Ia menegaskan Menteri Agama punya kewenangan melakukan mutasi dengan berbagai pertimbangan.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ucapnya 21 Desember 2021 lalu.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.