Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal.

Menurut La Nyalla, tak perlu ada perdebatan mengenai putusan soal vaksin halal yang telah dikeluarkan MA.

“Tentu keputusan lembaga peradilan tidak untuk dikomentari, tetapi untuk dijalankan. Kecuali ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh termohon, dalam hal ini Presiden RI,” kata La Nyalla dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Menurut La Nyalla, sebagai bagian dari kepatutan dan kepatuhan hukum, pemerintah sudah seharusnya menjalankan perintah MA, yakni negara wajib menyediakan atau memastikan vaksin yang diberikan kepada umat Islam di Indonesia bersifat halal, atau terbukti halal.

La Nyalla menilai hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah harus segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada, yang belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Karena, ini yang paling cepat untuk ditempuh soal vaksin halal. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis, kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia,” ungkap La Nyalla.

Menurut La Nyalla, jika hasilnya semua tidak memenuhi kualifikasi vaksin halal atau tidak layak mendapat sertifikasi halal, baru bisa ditempuh dua hal. Pertama, kata dia, ijtima ulama bisa dimintakan fatwa kepada ulama terkait kedaruratan. Karena ini murni domain agama dalam Islam, sehingga harus melibatkan MUI dan organisasi keagamaan," tandas dia.

“Bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu. Hal ini sembari negara mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin halal yang ada di dunia, atau memproduksi vaksin yang halal,” imbuh dia.

Dikatakannya, putusan MA tersebut merupakan pelajaran penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Menurut La Nyalla, putusan MA sangat jelas melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.

La Nyalla menjelaskan, salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh apakah itu melalui makan, minum, ataupun cara yang lain, termasuk melalui suntikan kecuali dalam kedaruratan yang telah mendapat persetujuan ulama. Namun, kata dia, masih terbuka kemungkinan umat muslim untuk memilih tidak mengikuti fatwa tersebut.

“Artinya, keputusan MA soal vaksin halal adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory, juga harus memperhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi,” pungkas La Nyalla.

Diketahui, MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya melalui vaksin halal.

Pemerintah, lanjut MA, dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.