Menjelang habisnya masa jabatan sejumlah kepala daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kemungkinan adanya praktik korupsi.
Mekanisme politik penunjukan 270 pejabat (Pj) dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah menjelang habisnya masa jabatan sejumlah Kepala Daerah sebelum Pemilu Serentak 2024 dikhawatirkan rentan praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menghadiri kegiatan halal bihalal KPK di Jakarta pada 10 Mei 2022.
Menurutnya untuk menghindari praktik korupsi, mekanisme penunjukan Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik, perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” kata Firli Bahuri seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
KPK pun berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Partai Politik peserta pemilu, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi proses pengisian Pejabat Kepala Daerah.
“KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Pejabat Kepala Daerah, selain itu Parpol peserta pemilu lalu penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” kata Firli menjelaskan.
Praktik korupsi yang dimaksud adalah jual beli jabatan yang sangat rentan terjadi saat proses pemilihan dan penunjukan Kepala Daerah sebagaimana diutarakan Plt Juru Bicara KPK.
Pasalnya, merujuk data KPK sejak 2004 hingga 2021 pelaku korupsi yang ditangkap KPK didominasi dari rangkaian proses politik seperti pengisian jabatan pada lembaga dan instansi Pemerintah.
KPK mencatat ada 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Wali Kota dan Bupati yang terlibat mekanisme praktik jual beli jabatan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Hal tersebut berimbas pada 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 yang harus mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024 mendatang.
Proses pengisian pejabat (Pj) dan pejabat sementara (Pjs) disinyalir KPK rentan praktik jual beli jabatan.
Pasalnya, ongkos politik yang sangat besar membuat sejumlah oknum pejabat menghalalkan segala cara untuk menutupinya.
“Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-