Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan partai politik terkait dengan dugaan pencatutan lebih dari 300 identitas oleh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa pihaknya menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.

“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” ucap Totok lewat keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat, serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Jika Sipol mengenali identitas yang dimasukkan, maka artinya identitas tersebut dicantumkan oleh partai politik dalam daftar keanggotaan mereka.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol, namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” ujar Totok.

Jumlah ini mungkin masih dapat bertambah sebab jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022.

Total, sebanyak 30 partai politik ini diduga mencatut 303 identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya.

Rinciannya, 121 identitas merupakan identitas warga, sementara 282 lainnya merupakan identitas pengawas pemilu yang merasa tidak menjadi anggota partai politik saat ini.

Totok menegaskan bahwa Bawaslu juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.

“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” jelasnya.

Selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.