Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih membuka peluang adanya kemungkinan penentapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan empat tersangka. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah.

“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sayangnya, Ketut masih belum mau mendahului hasil penyidikan yang dilakukan di Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia hanya menekankan saat ini jaksa penyidik masih melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, ada juga 23 saksi yang dicegah pergi ke luar negeri.

“Ya saya enggak mengatakan (23 saksi dicekal) berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan,” ucapnya.

Kejagung RI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Dijelaskan sebelumnya, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.