Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, Senin (21/8/2023) ini.

Angin Prayitno merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

“Untuk putusan,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin pagi.

Berdasarkan agenda, putusan perkara Angin Prayitno digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Dituntut 9 tahun

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angin Prayitno Aji selama sembilan tahun penjara. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Eks pejabat Ditjen Pajak ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.00.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Gratifikasi dan TPPU

Terkait kasus ini, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.

Jaksa Komisi Antirasuah mengungkapkan, ada tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

Menurut Jaksa KPK, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit, yakni 50 persen.

Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.