Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Seorang warga Perancis ditangkap karena membawa kerikil dan batu seberat 41 kilogram (kg) secara ilegal dari pulau Sardinia, Italia.

Badan bea cukai Italia pada Selasa (29/8/2023) mengatakan, pria itu terancam didenda maksimal 3.000 euro (Rp 49,29 juta).

Pria tersebut ditangkap saat hendak menaiki feri dari Porto Torres ke pelabuhan Nice di Perancis.

“Pemeriksaan mengungkapkan di bagasi mobilnya terdapat 41 kg kerikil dan batu yang diambil dari pantai Lampianu,” kata badan bea cukai Italia, dikutip dari kantor berita AFP.

Batu-batuan dan kerikil tersebut telah disita petugas dan akan dikembalikan.

Sardinia terkenal dengan pantainya yang berpasir putih bersih.

Pasirnya sangat berharga sampai pemerintah daerah pada 2017 mengeluarkan undang-undang yang melarang wisatawan membawanya pulang.

Mengambil, menyimpanm atau menjual pasir, kerikil, batu atau kerang dari pantai atau laut Sardinia tanpa izin dapat dikenakan denda 500-3.000 euro (Rp 8,2 juta sampai Rp 49,29 juta).

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.