Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.828 pengaduan daring terkait pemberian THR lebaran 2022.

Ribuan pengaduan soal THR Lebaran 2022 tersebut merupakan jumlah yang diterima Kemnaker selama periode 8 hingga 26 April 2022.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, selain menerima pengaduan Kemnaker juga menerima 2.230 konsultasi daring perihal THR Lebaran 2022.

Sehingga, apabila ditotalkan jumlah konsultasi dengan pengaduan bisa mencapai 4.058 laporan yang diterima Kemnaker selama periode tersebut.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” kata Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 April 2022.

Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan dari 2.230 laporan konsultasi yang diterima.

Untuk sisa laporan konsultasi lainnya masih dalam proses penanganan Kemnaker. Namun Anwar memastikan bahwa laporan-laporan tersebut akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk 1.828 laporan pengaduan THR Lebaran 2022 yang masuk, menurut Anwar, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan.

Laporan tersebut, kata dia, hasil pemeriksaan kinerja yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Terkait laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan terkait keterlambatan pembayaran THR Lebaran 2022 kepada para pekerja dan buruk dengan pemeriksaan ke perusahaan.

Perusahaan yang bersangkutan nantinya akan diberi nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR Lebaran 2022 kepada pekerja.

Namun, apabila tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan tidak dihiraukan maka akan diberi nota pemeriksaan kedua dengan jangka waktu tujuh hari.

Dan apabila pembayaran THR Lebaran 2022 tidak jua dilunasi maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.