Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga wanita terkait peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial Y (52), dan I (45) berperan sebagai kurir, dan N (46) berperan sebagai pengedar.

“Ini adalah tiga orang yang berhasil diamankan oleh tim, dua sebagai kurir dan satu sebagai yang memerintahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Kamis (13/7/2022).

Dalam penangkapan itu, seberat 9,5 kilogram sabu berhasil diamankan polisi. Pasma mengatakan modus operandi pelaku dengan membungkus narkoba menggunakan kertas kado lalu dimasukkan ke dalam tas dan koper.

“Mereka ini dibungkus kado, ini dibungkus kado ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan ini biasanya dikemas, kalau sudah-sudah kan teh China itu, sekarang mereka dikemas dengan bungkus kado ‘selamat pengantin baru’, seakan-akan seperti kado ada tulisannya,” katanya.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (6/7) sekitar pukul 18.20 WIB di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian berawal ketika polisi melakukan pendalaman dari kasus-kasus sebelumnya, sehingga didapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru menuju Jakarta.

“Berdasarkan dari pengakuan dan kita interogasi bahwa kedua orang ini (Y dan I) diperintahkan disuruh oleh saudara N, yang keberadaannya berada di Lampung saat itu, langsung kita diamankan oleh tim diamankan. N mengatakan narkotika jenis sabu ini adalah dari kepemilikan saudari S (DPO). Dimana pada Senin (4/7) A (DPO) bertemu dengan N untuk memberikan sabu,” katanya.

Lebih lanjut, Pasma mengatakan sekali pengiriman mereka diberi upah sebesar Rp 20 juta per kilo. Sehingga total keseluruhan upah yang didapat Rp 180 juta.

“Ya pokoknya mereka sekali kirim ke Pekanbaru dapat Rp 20 juta per kilo, Rp 20 juta upahnya dibagi dengan si penyuruh dengan kurir, per kilo Rp 20jt dikali 9 kilo total Rp 180 juta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 paket narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram, satu tas ransel hitam, dua koper, tiga kartu ATM, 6 HP dan uang tunai Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.