Thursday . 09 August . 2024
thumb image

PT Bank KB Bukopin Tbk akan melakukan konversi kegiatan operasional di wilayah Aceh dari layanan konvensional ke syariah. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta dijelaskan juga pada surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-69/PB.1/2021 bahwa implementasi Qanun Aceh akan mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022 mendatang.

Direktur Bank KB Bukopin Bapak Helmi Fakhrudin mengatakan, implementasi Qanun Aceh ini berbatas waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan, sehingga setiap orang, Badan Usaha, dan Badan Hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah yang sekaligus memberikan kesempatan untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya dari Bank KB Bukopin ke Bank Bukopin Syariah. Pembukaan Kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 26 November 2021.

“Seluruh fasilitas Kredit Yang Diberikan (KYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK; Tabungan, Giro dan Deposito) milik nasabah di Bank KB Bukopin Banda Aceh atas persetujuan nasabah yang bersangkutan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh yang beralamat di Jalan Teungku Haji Muhammad Daud Beureuh nomor 19, Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, yang dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Helmi mengatakan, apabila hingga 31 Desember 2021 nasabah belum memberikan konfirmasi tertulis atau datang ke Kantor Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh, maka seluruh fasilitas milik nasabah tersebut akan kami alihkan pelayanannya ke Bank KB Bukopin Kantor Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 23B, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Ia mengatakan, dengan adanya konversi ini maka masyarakat Banda Aceh bisa memanfaatkan layanan bank dengan tetap memegang prinsip Syariah yang telah ditentukan.

“Dengan adanya Bank KB Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, Bank KB Bukopin Syariah akan menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang sebelumnya telah diperoleh dari Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” pungkasnya.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.