Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan yang tersangkut kasus korupsi eks Menteri KKP Edhy Prabowo, terbukti mempraktikkan monopoli ekspor benih lobster.
“Menyatakan terlapor (ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto, Kamis (9/6).
Dalam Ayat 1 Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Lalu, Ayat 2 Pasal 17 mengatakan pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa jika barang atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya, membuat pelaku usaha tak dapat masuk ke sektor usaha yang sama, dan satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Persidangan KPPU Chandra Setiawan menyebut pihaknya memperhitungkan sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai penjualan ACK atas jasa pengurusan transportasi ekspor benih lobster ke Vietnam, Hong Kong, dan Taiwan Juni-November 2020 sebesar Rp7,65 miliar.
Namun, perusahaan tak perlu membayar denda itu lantaran rekening perusahaan atas nama ACK dan direktur utama ACK Amri telah dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rinciannya, rekening BCA nomor 309058821 atas nama ACK dengan uang sebesar Rp8,77 miliar dan Rp257,86 juta dan rekening BNI nomor 0983086161 atas nama Amri dengan uang sebesar Rp3,44 miliar.
Selain itu, penjualan dan laba bersih ACK juga tercatat nol rupiah pada 2019. Dengan semua pertimbangan itu, ACK tak perlu membayar denda KPPU.
Sementara, Kuasa Hukum ACK Fajar Triyuda mengaku belum bisa memutuskan akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Ia masih akan mendiskusikan hal itu bersama klien.
“Oh iya yang jelas kami harus laporan dulu ke klien. Kami sudah catat pokok pertimbangan, kami akan gunakan 14 hari untuk pikir-pikir,” jelas Fajar.
KPPU pertama kali mengendus dugaan praktik monopoli di bisnis jasa kargo ekspor benih lobster pada November 2020 lalu. Dugaan muncul karena pengiriman benih lobster hanya dilakukan lewat satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta.
Tak lama setelah dugaan muncul, Edhy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada April 2021 lalu, Edhy disebut membuat ACK sebagai perusahaan cangkang untuk menampung uang suap pemberian izin ekspor benih lobster.
Awalnya, kata jaksa, Edhy berkeinginan memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL. Ia lantas mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster Andreau Misanta Pribadi mengundang Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Loe dan Direktur PT PLI Deden Deni Purnama ke rumah dinas Edhy pada Februari 2020.
Edhy ingin mendapat dukungan atas kebijakan baru tersebut. Dalam pertemuan itu, Siswadhi menyampaikan kapabilitas PT PLI yang bergerak di bidang pengiriman hasil laut dan bumi melalui jalur udara.
Usai pertemuan itu, Sekretaris pribadi Edhy,Amiril Mukminin menghubungi Deden. Ia mengaku membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tidak aktif atau sedang tidak memiliki kegiatan.
Deden kemudian meneruskan kepada Siswadhi. Siswadhi menawarkan ACK kepada Amiril dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan serta komposisi kepemilikan saham.
Amiril kemudian bertemu dengan Siswadhi dan Deden di Kompleks Pergudangan (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta pada April 2020. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa PLI menetapkan biaya operasional pengiriman kepada ACK sebesar Rp350.
Edhy akhirnya membuka keran ekspor benur dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020.
Singkat cerita, ACK kemudian bekerja sama dengan PLI. Di sini, ACK hanya menjadi ‘calo’ perusahaan pengekspor benih lobster dan menerima keuntungan.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-