Telemarketing biasanya menawarkan produk-produk jasa keuangan, seperti asuransi, kredit tanpa agunan hingga pinjaman online.
Penawaran telemarketing ini sudah diatur dalam Peraturan OJK. Dalam POJK ini ada jadwal dan persetujuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) saat menawarkan produk.
Tak cuma itu, OJK juga menyebut ada sanksi yang bisa diberikan jika PUJK ini melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan jika memang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melakukan pelanggaran, OJK tak segan memberikan sanksi.
“Urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, sanksi denda sampai pencabutan kegiatan usaha. Tentu sanksi-sanksi ini akan dikenakan sesuai dengan kesalahannya,” ujar dia kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Sarjito mengungkapkan sesuai dengan Pasal 25 POJK 6 tahun 2022 PUJK dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada calon konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon konsumen.
“PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan,” jelas dia.
Wajib Minta Izin
Kemudian dalam hal calon konsumen atau konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, maka PUJK wajib menghentikan penawaran produk atau layanan.
Dia menjelaskan PUJK yang melakukan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon konsumen atau konsumen wajib memenuhi aturan sebagai berikut:
Komunikasi hanya dapat dilakukan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat. Kecuali atas persetujuan atau permintaan konsumen.
Kemudian telemarketing juga harus menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk atau layanan dari PUJK.
Selanjutnya menginformasikan sumber data atau informasi pribadi calon konsumen yang diperoleh PUJK. Dalam hal PUJK mendapatkan data atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-