Friday . 09 September . 2024
thumb image

Putusan hakim untuk terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan mendapat banyak kritikan. Sejumlah anggota DPR RI turut menyesalkan keputusan hukum yang tidak menambahkan hukuman kebiri untuk Herry.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Padahal jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati itu.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun hakim menyatakan hukuman mati bertentangan dengan aspek hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Hakim berargumen, pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan.

“Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia,” jelas hakim.

Cederai rasa keadilan

Putusan hakim yang dirasa tak maksimal membuat banyak tokoh angkat bicara, termasuk anggota dewan. Sebab kejahatan Herry Wirawan sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh kejaksaan.

“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Selasa (15/2/2022).

Oleh sebab itu, politikus Partai Nasdem tersebut mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

“Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” tuturnya.

Bukan hanya dari komisi DPR bidang hukum saja yang menyampaikan kekecewaan terhadap vonis Herry Wirawan. Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perempuan dan anak juga menyesalkan putusan hakim.

“Kita sesalkan juga yang harusnya ini jadi momentum kita untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu (16/2/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut agar Herry dapat dihukum maksimal. Yandri menilai hukuman kebiri harus ada di dalamnya.

“Ya harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera tapi hakim tidak mengabulkan,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Ia menilai vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan belumlah cukup, sehingga perlu ada tambahan hukuman kebiri untuk pria yang berprofesi sebagai guru pesantren tersebut.

“Sebetulnya saya tidak puas terhadap keputusan tersebut. Karena belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Itu (kebiri) dimungkinkan,” sebut Ace, Rabu.

Politikus Golkar itu beranggapan, hukuman kebiri kimia seharusnya dapat dikenakan terhadap Herry. Sebab hukuman kebiri juga diatur dalam aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

“(Kebiri) menurut UU Perlindungan anak, itu kan yang kemudian menjadi alasan kita di Komisi VIII periode lalu, melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak,” terang dia.

“Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kan sudah merupakan tindakan biadab dan kejahatan yang berlapis-lapis. Sudah melakukan tindakan kejahatan seksual mengeksploitasi anak, kemudian menelantarkan anak-anak itu,” tambah Ace.

Tak sebanding dengan penderitaan korban

Sementara itu, Komnas Perempuan menilai vonis pidana seumur hidup Herry Wirawan tak cukup membawa keadilan bagi korban. Untuk itu, Komnas Perempuan mendukung agar ada tambahan hukuman untuk Herry Wirawan.

“Apapun hukuman yang diberikan pada pelaku memang tidak akan sebanding dengan penderitaan korban. Karena itu itu walau dihukum seumur hidup tidak cukup, dia harus diberi hukuman yang lain,” papar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, Rabu.

Alimatul juga menyesalkan putusan restitusi yang dijatuhkan pada Herry mesti ditanggung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dalam putusannya, hakim juga membebankan restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta kepada kepada pemerintah, melalui Kementerian PPPA.

Selain itu, hakim pun menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Komnas Perempuan, seharusnya restitusi dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai pelaku. Sebab korban mengalami berbagai masalah mulai dari trauma hingga ekonomi.

“Apa yang dia miliki, misalnya aset, dialihkan untuk pemulihan korban,” ujar Alimatul.

“Saya mendapat cerita ada salah satu korban yang kesusahan untuk membeli susu anaknya,” imbuh dia.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.