Kejaksaan Agung telah menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
MA menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat keputusan MA tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Ada tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan polisi ke Kejagung. Berkas itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Leonard mengatakan, dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dalam perkara yang terjadi di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, dalam perkara di Pondok Pesantren di Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-