Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, ada ide untuk menunda kewajiban pemisahan atau spin off bagi unit usaha syariah (UUS) bank yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan UUS di bank tersebut menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak beleid itu diundangkan atau pada 2023.
“Memang ada pikiran untuk menunda itu, nah ini kita tunggu saja, sedang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sedang dilakukan pembicaraan,” kata Ma’ruf usai meninjau kegiatan santripreneurship di Kampar, Kamis (25/8/2022).
Ma’ruf berpendapat, UUS di bank-bank konvensional sebaiknya melakukan spin off agar bisa berdiri sendiri dan tidak terus-terusan tergantung pada induknya.
Akan tetapi, menurut dia, dalam perjalanan berlakunya UU 21/2008, ada beberapa kalangan yang belum siap melakukan spin off meski sejumlah bank telah melakukan spin off bahkan berkonversi menjadi bank syariah.
“Oleh karena itu memang hal ini sedang dibicarakan, ya sedang dibicarakan apakah memang induknya nanti akan dipaksa untuk bisa memberikan tambahan modal sehingga bisa siap untuk di-spin off,” ujar Ma’ruf.
Sementara itu, saat meresmikan konversi Bank Riau Kepri Syariah dari bank konvensional ke bank syariah, Ma’ruf menilai konversi itu adalah capaian signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Ia menyebutkan, selain Bank Riau Kepri, BPD yang telah berkonversi menjadi bank syariah adalah BPD Aceh dan BPD Nusa Tenggara Barat.
“Saya harap juga yang lain segera berbenah dan menentukan strategi korporasi yang tepat, sehingga dapat mencatatkan kinerja yang terus membaik, semakin kompetitif, dan semakin berkelanjutan,” kata dia.
Pada 2021, OJK pernah mengusulkan agar proses spin off bank syariah dari induknya tidak wajib dilakukan.
Saat itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui, spin off sulit dilakukan bagi beberapa bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Banyak yang bertanya, apakah spin off akan dilanjutkan? Karena spin off butuh permodalan bagi induknya untuk sediakan modal. Itu memang tidak mudah terutama bagi beberapa bank termasuk BPD,” kata Heru dalam paparan Outlook Ekonomi Syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Heru menuturkan, usulan itu disampaikan OJK ketika pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan.
Dalam RUU, spin off bank syariah tak lagi menjadi kewajiban (mandatory), melainkan secara sukarela (voluntary).
“Bagi yang kuat silakan spin off, bagi yang belum silakan gabung dengan induknya untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau UUS,” ungkap Heru.
Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …
Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.
- News
- Mobile
- Tablet
- Gadgets
- Camera
- Design
- More
-
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
- Widget Haeder
- Awesome Features
- Clean Interface
- Available Possibilities
- Responsive Design
- Pixel Perfect Graphics
-