Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Tim Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sekaligus eks Kasubdit Renakta Dirkrimum AKBP Pujiyarto hari ini, Jumat (9/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Pujiyarto dan Jerry bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Iya betul [Pujiyarto diperiksa]. Rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Dedi mengungkapkan keduanya bakal disidang terpisah. Namun, ia mengaku belum mengetahui jam pasti dimulainya sidang etik itu.

“Menunggu Karowabprof. Rencana awal AKBP P dahulu kemudian dilanjutkan AKBP JS,” kata Dedi.

Diketahui nama AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.

Hasto berkata pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.

Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.