Thursday . 09 August . 2024
thumb image

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal memahami partisipasi publik penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dengan mengatakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan Komisi III DPR RI adalah kebaikan hati DPR.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan RDPU dengan aliansi masyarakat sipil diselenggarakan sebagai bentuk kemurahan hati DPR, dan karenanya DPR berhak menerima atau tidak menerima masukan bergantung pada kehendak partai-partai politik.

“Pernyataan tersebut menunjukkan dua kesalahan fatal,” kata Peneliti PSHK Antoni Putra dalam keterangan tertulisnya, 17 November 2022.

Pertama, masukan masyarakat, termasuk dari Aliansi, bukanlah buah dari kebaikan hati DPR, melainkan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP).

“Dalam hal ini, kewajiban DPR tidak hanya mendengarkan masukan yang diberikan, tapi juga mempertimbangkan dan memberikan penjelasan atau jawaban atas masukan tersebut,” kata dia.

Menurut Antoni, hal itu merupakan kewajiban DPR sebagai bentuk pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

DPR lupa soal kedaulatan rakyat

Kesalahan kedua, DPR menempatkan kedaulatan rakyat di bawah kedaulatan partai politik karena menganggap bahwa masukan dari Aliansi hanya akan dipertimbangkan apabila partai politik menghendaki. Dalam konteks ini, DPR lupa bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bukan berdasarkan atas kedaulatan partai politik.

“Pernyataan Ketua Komisi III DPR yang mempertanyakan apakah anggota Aliansi ikut memilih dalam pemilu atau tidak menunjukkan absennya pemahaman dan keberpihakan DPR mengenai makna partisipasi politik yang seolah berhenti di bilik suara pemilu,” ujar Antoni.

Berdasarkan persoalan tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia meminta DPR dan Presiden secara formal memberikan penjelasan dan argumentasi atas masukan atau aspirasi masyarakat, baik masukan yang diterima atau tidak diterima. PSHK juga meminta DPR menghormati hak setiap orang untuk berpartisipasi menyampaikan pendapat dan aspirasinya tanpa terkecuali.

“PSHK juga meminta DPR untuk menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dan panduan dalam pembentukan undang-undang,” tutur Antoni.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin, 14 November 2022. Agenda rapat membahas masukan yang diberikan aliansi terhadap draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu, 9 November 2022. Usai menggelar rapat dengar pendapat umum, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah bakal membahas draf akhir RKUHP pada 21 November 2022.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.