Friday . 09 September . 2024
thumb image

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pilkada tidak bisa serta-merta mengubah pasangan calon yang telah didaftarkan dan diterima KPUD.

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada).

Hal ini disampaikan Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Makanya sesuai aturan memang tidak bisa diubah memang. Kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima,” kata Margarito kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Margarito menegaskan, keputusan KPUD Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah, karena telah mengacu Undang-undang Pilkada dan PKPU yang ada.

“Ya, betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan,” kata Margarito.

Selain itu, lanjut Margarito, keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun parpol pengusung.

Menurutnya, keputusan pihak KPUD Kendal memang harus tegak lurus dengan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan. Jika parpol telah terlanjur mendaftar satu nama ke calon itu merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku.

“Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan,” ujar Margarito.

Margarito tak mau mengomentari kekhawatiran banyak pihak soal desakan parpol agar KPUD Kendal menerima berkas pendaftaran Dico-Ali. Dia menekankan KPUD harus tetap di jalur yang diatur UU, termasuk PKPU.

“Kalau itu saya tidak peduli. Yang pokok itu, dia (KPUD Kendal) harus by rules berdasarkan aturan. Bukan soal kekhwatiran, kan sesuatu yang di luar konteks hukum. Dia sesuai dengan aturan atau enggak? Kalau sesuai dengan aturan, ya jalan saja. Kalau tidak sesuai dengan aturan, tinggalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Sejauh ini, proses gugatan Dico-Ali terkait keputusan penolakan KPUD Kendal masih berlangsung di Bawaslu. Dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Minggu, 8 September 2024, anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli termohon KPU, menyebutkan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

Tak hanya itu, Ida sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui Peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa parpol pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonan itu tidak terpenuhi, maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

thumb image

Pemimpin redaksi FalkonIndo, mendapatkan gelar PhD pada tahun 2018, pernah menulis naskah untuk Tempo, DetikNews, CNN Indonesia dan media arus utama lainnya, dan pernah meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

thumb image

Jurnalis senior dan redaksi FalkonIndo, pandai menggali konten berita potensial dan menganalisis masalah, memiliki kepekaan yang baik terhadap topik hangat dan tren opini publik. Pernah berpengalaman bekerja di think tank dan mempublikasikan artikel di Garba Rujukan Digital, pernah berkontribusi pada Times Indonesia, …

thumb image

Produser video FalkonIndo, mendapatkan gelar magister jurnalistik di Singapura, pernah bekerja sebagai produser film dokumenter di Netflix, pandai membuat konten naratif berupa pengungkapan fakta.